PROBLEMATIKA GAGASAN LARANGAN MANTAN NAPI KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rancangan peraturan KPU. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu serentak 2019 di inisitifkan oleh para komisoner KPU yang memandang bahwa mantan napi korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegeraan. Namun, walaupun niatan KPU ini baik dari segi moral dan etika ketatanegaraan tetapi pembatasan hak politik seseorang harusnya dibatasi dan diatur dalam UU ataupun berdasarkan putusan hakim, bukan dalam PKPU apalagi dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan napi korupsi ikut menjadi calon anggota legislatif dengan pengecualian mengumumkan ke publik bahwa dirinya dalah mantan terpidana korupsi.