AGAMA DAN NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Abstract

Islam datang tidak hanya membawa ajaran akidah semata, tidak juga datang untukmengatur perilaku manusia semata yang kemudian dijadikan dasar nilai dalammembangun kesepahaman di antara mereka. Akan tetapi Islam di samping datangmembawa hal-hal yang disebutkan, juga membawa syariat dengan penuhkejelasan dan nilai-nilai keadilan. Syariat itulah yang kemudian mengaturkehidupan umat manusia secara keseluruhan. Selain mengatur semua bentukhubungan manusia, Islam juga telah meletakkan banyak nilai-nilai serta prinsipprinsipyang bersifat umum guna dijadikan oleh manusia sebagai dasar dalammelakukan interaksinya dengan sesama. Karena Islam telah datang membawaberbagai macam aturan dan prinsip-prinsip hidup maka kemudian untukmengimplementasikan semua itu dalam kehidupan nyata, umat Islam dituntutmendirikan negara agar semuanya dapat diatur dengan baik. Oleh sebab itu Islamkemudian disebut dengan risalah khalidah, dinan alamiyyan dan penutup semuarisalah untuk umat manusia, bersifat menyeluruh sampai dunia berakhir.Semenjak Nabi SAW tinggal di Madinah bersama para sahabatnya, beliaumenjadikan Madinah sebagai tanah airnya. Para sahabat memberikan kewenangankepada Nabi untuk menjadi pemimipin di tengah-tengah mereka denganmenjadikan syariat Islam yang bersumber dari al-Qur‟an dan hadis sebagai aturanyang harus dipatuhi oleh semua. Maka dari itu, nampak jelas bahwa Islam bukanhanya sekedar agama yang mengajarkan masalah akidah dan ibadah ritual semata,akan tetapi Islam adalah agama dan negara. Itulah sebabnya para ulamamenyatakan bahwa syariat Islam diwahyukan oleh Allah kepada Nabi, tujuannyaagar manusia dapat hidup bahagia tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.