ANALISIS PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWAS KEBIJAKAN PUBLIK

Abstract

Ombudsman merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Ombudsman hadir untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian Ombudsman diharapkan pula dapat membuat reformasi birokrasi yang baik sehingga keberadaannya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Diharapkan pula para penyelenggara negara dan pemerintahan memiliki kesadaran hukum yang baik untuk dapat mentaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.