Kerangka Epistemologi Pemikiran Hukum Islam pada Era Dinasti Umayyah - Tabi'in

Abstract

Abstract: Thinking tradition of Islamic law understands that society varies in attributes, characters and environment. Such diversity is apparent in certain individual behaviors which sometimes are not accepted as legal acts in modern society, but merely customs and social behaviors. Underlying considerations behind this legal thought were seriously discussed during the Umayyad dynasty. This article tries to further learn the epistemological framework of thinking during Umayyad dynasty. It is important to notes that the activity of ijtihad in the context of the law was relatively less affected by the regional wisdom but mostly complied with the action of the Prophet or the opinions of his companions. Such conditions encouraged early Islamic scholars in sharia (tabi'in during Umayyad era) to establish rules that simultaneously correlate with the purpose and fundamentals of sharia law in determining or establishing regulations and legal structures.Abstrak: Tradisi pemikiran hukum (Islam), secara sederhana telah dipahami bahwa masyarakat memiliki sifat, karakter dan ruang lingkup yang berbeda. Perbedaan ini dapat dibuktikan di mana perilaku individu tertentu terkadang tampak tidak diakomodir sebagai hukum yang legal untuk ukuran yang modern, melainkan dinilai sebatas pada perilaku adat dan sosial semata. Pertimbangan yang mendasari pemikiran hukum ini mungkin menjadi sorotan serius manakala dinasti Umayyah memegang kekuasaan pemerintahan. Artikel ini mencoba menggali lebih jauh bagaimana kerangka epistemologi pemikiran pada masa dinasti Umaiyah. Sedikit catatan penting adalah bahwa kegiatan ijtihad dalam konteks hukum relatif sedikit dipengaruhi oleh sifat kedaerahan; dan tetap mengkompromikan perbuatan atau pendapat sahabat Nabi. Dikarenakan kenyataan yang demikian, mendorong para sarjana hukum Islam awal (era tabi’in dinasti Umayyah) untuk menyusun kaidah-kaidah yang memiliki korelasi yang bersinambungan dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menentukan atau menetapkan suatu susunan dan bentuk hukum.