Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak-hak narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Narapidana wanita merupakan narapidana yang harus dilindungi dan diberikan haknya dengan kodrat yang ia miliki, diantaranya menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Dengan kodrat inilah menjadi landasan utama perlu ada perlindungan hukum terhadap narapidana wanita. Dengan adanya perlindungan hukum, maka selanjutnya akan diterapkan dalam Lembaga Pemasyarakatan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Hak-Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone belum terlaksana secara maksimal, mengakibatkan narapidana wanita merasa tidak sepenuhnya puas dengan pelayanan yang diberikan. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala diantaranya Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II AWatampone merupakan LAPAS umum (bukan LAPAS khusus wanita) sehingga pemenuhan hak-hak narapidana wanita sama dengan hak-hak narapidana secara umum. Keterbatasan petugas wanita sehingga untuk bersentuhan langsung terkait masalah wanita tentu narapidana wanita merasa terbatasi. Keterbatasan anggaran, sehingga untuk memenuhi kebutuhan narapidana wanita, seperti memberikan makanan tambahan secara rutin, baik kepada bayi maupun ibunya tidak dapat terlaksana. Menyediakan tenaga kesehatan lainnya juga tidak dapat dilaksanakan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Keterbatasan tenaga kesehatan, dengan dua jumlah perawat dan satu sebagai dokter bantu tentu tidak dapat mengontrol kesehatan seluruh narapidana wanita dengan jumlah 12 orang, terlebih pada ibu yang menyusui dan juga bayinya yang berumur 1 tahun 2 bulan.