Peran BPD dan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa Secara Demokratis Menurut Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi Desa Wellulang Kec. Amali Kab. Bone)

Abstract

Masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana peran BPD dan pemerinah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa secara demokratis di Desa Wellulang Kec. Amali Kab. Bone dan 2) Apa kendala yang dihadapi oleh BPD dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa secara demokratis di Desa Wellulang Kec. Amali Kab. Bone. Masalah ini dianalisis dengan jenis penelitian field research yaitu suatu jenis penelitian yang digunakan untuk mendapatkan data di lapangan dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris serta dibahas dengan metode kulitatif .Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran BPD dan pemerinah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa secara demokratis di Desa Wellulang Kec. Amali Kab. Bone adalah 1) pihak pemerintah sudah melaksanakan pembangunan desa secara demokratis karena beliau telah melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan, 2) Alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat dan 3) pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dikelolah berdasarkan undang-undang yang berlaku.