Studi Komparatif Pelaksanaan Poligami Rasulullah Dan Pelaksanaan Poligami Pada Zaman Kekinian Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Studi Kec. Mare)
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan study perbandingan. Sedangkan, tujuan desain penelitian adalah untuk membandingkan, meringkaskan berbagai kondisi, fenomena realitas sosial yang ada di masyarakat yang menjadi obyek penelitian, dan berupaya menarik realitas atau kenyataan yang sebenarnya mengenai bagaimana pelaksanaan perkawinan poligami yang terjadisekarang ini khususnya di Kec. Mare.Hasil penelitian menunjukkan. Poligami yang dipraktekkan di Kecamatan Mare Provinsi Sulawesi Selatan, adalah poligami (sirri) atau perkawinan yang tidak dicatatkan. Bila dipandang dari sisi agama sah karena pernikahannya dilakukan sesuai dengan tata cara pernikahan dalam Islam yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Akan tetapi jika dipandang dari sisi undang-undang Negara pernikah mereka itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat poligami dalam agama yang di syari’atkan oleh Allah swt. Faktor- faktor yang menyebabkan maraknya praktek poligami pada masyarakat Kecamatan Mare yaitu karena poligami bukan hal yang asing di lingkungan masyarakat desa mereka. Mereka tetap mempercayai bahwa poligami itu merupakan ajaran agama dan sunnah Nabi dan adanya anggapan masyarakat bahwa perkawinan tetap di pandang sah walaupun tidak dicatatkan. Yang penting sudah sesuai aturan agama. Dalam praktek poligami yang terjadi sekrang ini hanya semata-mata demi kepentingan pribadi tanpa melihat tujuan hakiki dari poligami itu sendiri, selain itu praktek poligami yang terjadi tidak memberikan sisi kebaikan atau kemeslahatan bagi pasangan yang melakukan poligami.