Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Mengatasi Tindakan Perusakan Terhadap Fasilitas Umum di Kota Watampone

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui peran pemerintah dalam menjaga dan merawat fasilitas umum di Kota Watampone agar tercipta kenyamanan saat menggunakan fasilitas umum. Selain itu penulis juga ingin mengetahui upaya pemerintah dalam menangani kasus perusakan terhadap fasilitas umum yang cukup meresahkan masyarakat serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam penegakan Peraturan Daerah tersebut. Penulis menggunakan pendekatan normatif-empiris dalam penelitian ini Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan catatan lapangan serta untuk teknik analisis data yang penulis gunakan adalah teknik analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan. Peran pemerintah seharusnya memberikan sarana operasional kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) guna mempermudah pelaksanaan dan penegakan perda khususnya mengenai tindakan perusakan. Peran masyarakat juga dibutuhkan agar dapat bersinergi dengan pemerintah dan pro-aktif melaporkan setiap tindakan perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab