Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam kaitannya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak di Bawah Umur

Abstract

Kajian dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menyalahgunakan narkoba, pemberian hak anak yang dipidana serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polres Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah terealisasi di Polres Bone, karena dimana anak yang terlibat dengan kasus penyalagunaan narkoba betul-betul mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, dimana pihak Kepolisian Polres Bone tetap memberikan hak-hak anak yang menjadi tersangka. Anak tetap mendapatkan pendidikan bagi yang masih sekolah. Bagi anak yang putus sekolah akan di berikan kesempatan untuk mengembangkan ide serta kekreatifannya pada suatu instansi yang bekerja sama dengan pihak Polres Bone. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh anak akan didampingan oleh orang tua serta penasehat hukum. Anak yang terbukti telah menggunakan narkoba akan diberikan pengobatan berupa rehabilitasi hingga anak dikategorikan bebas dari narkoba. Dengan kebijakan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Polres Bone, maka anak yang telah di kategorikan sebagai pengguna bisa bersosialisasi kembali dengan masyarakat dengan baik.