Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)
Abstract
Kajian dalam penelitian ini adalah peranan kepolisian dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan penegakan hukum oleh kepolisian resort bone dalam penanggulangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris. Jenis data dalam penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh langsung dari sumber data dari kepolisian Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data primer. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Peran aparat Kepolisian Resort Bone bagian Satlantas sudah berperan aktif dengan melakukan upaya maksimal dalam penindakan kasus balapan liar seperti rutin melakukan Patroli diwaktu dan tempat yang marak terjadi balapan liar, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat sekitar dan pemerintah daerah untuk menanggulangi aksi balapan liar, agar kasus balapan liar ini dapat diminimalisir secara maksimal apabila masyarakat dan pemerintah daerah sering melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menanggulangi balapan liar.