Penerapan Good Governance pada Perusahaan Skala Kecil dan Menengah Non Go Public

Abstract

AbstractThe purpose of this study is to investigate a knowledge base for the implementation of good corporate governance in SMEs sectorand identify a special governance provision that need to be addressed over the implementation of good corporate governance in the SME sector. Interviews were conducted on the 10 interviewees of owners and managers within SMEs in Malang, Batu, Sidoarjo, Jember, and Madiun East Java. The results show that the application of the governance aspects of SMEs may need to be adjusted regarding a difference legal forms of SMEs, among others, 3 (three) legal form of the business entity of the Corporation, Partnerships, and Sole Traders. Across these entities, monitoring and family governance mechanism requires more attention from decision makers, investors, and banks as well as SMEs themsel-ves. In order to implement an effective monitoring mechanism, the role of the Board of Commissioners and Board of Directors is in accordance the rules of the corporation. While partnership and sole traders need to set up an advisory board consisting of all partnerand to engage external consultants related accounting aspects. In addition, the sole traders with owner manager should engage external consultant to have a second opinion during decision making process.AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk melakukan investigasi dalam mengidentifikasi sebuah dasar pengetahuan (knowledge base) atas implementasi good corporate governance pada sektor UKM non-go public, dan mengidentifikasi aspek pengaturan yang perlu dimodifikasi atas implementasi good corporate governance pada sektor ini. Wawancara dilakukan kepada 10 informan pelaku UKM di wilayah Malang, Batu, Sidoarjo, Jember, dan, Madiun Propinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan aspek good governance UKM dapat menyesuaikan dengan bentuk badan hukumnya, antara lain 3 (tiga) bentuk hukum badan usaha yakni perseroan, persekutuan, dan perseorangan. Dari aspek tersebut, mekanisme monitoring dan family governance memerlukan perhatian lebih dari pengambil keputusan, investor, dan perbankan serta para pelaku UKM sendiri. Dalam rangka menerapkan mekanisme monitoring yang efektif, peran dewan komisaris dan direksi mengikuti aturan tentang perseroan. Sementara persekutuan perlu membakukan adanya dewan penasehat yang mungkin terdiri dari seluruh sekutu/partners dan mempekerjakan konsultan eksternal utama-nya terkait aspek akuntansi. Selanjutnya, pada perseorangan dengan owner manager perlu mengoptimalkan adanya konsultan untuk mendapatkan alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.