Persepsi Penyusun Anggaran Mengenai Konsep Kebijakan Anggaran Responsif Gender
Abstract
AbstractThis study aims to gain an understanding of the SKPD budget planner in the local goverment of Probolinggo Municipality towards the concept of gender responsive budget policies. Transcendental phenomenology is used as research method. Results of the study revealed that the budget planners understand the concept of gender responsive budget policy as the budget for improving the quality of public services for women and as the budget to break the chains of poverty through women empowerment. This understanding is gained from the process of socialization and training organized by the local government. It can be said that the understanding of the budget planner remains at a technical level. Furthermore, the reality of policy implementation of gender responsive budgeting in Probolinggo city in this first year was obtained which demonstrated several things, including the confusion in understanding the ARG policy because of the absence of applicable local regulation, a lack of gender analysis capability, and the resistance of society on the gender concept. On the other hand, the budget planners assumes the ARG policy is not important to be implemented is related to the essence of the policy which is considered the same as budget policy that currently exists.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman Penyusun Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo mengenai konsep kebijakan Anggaran Responsif Gender (ARG). Fenomenologi transendental digunakan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa para penyusun anggaran memahami konsep kebijakan ARG sebagai anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik bagi kaum perempuan dan sebagai anggaran untuk memutus rantai kemiskinan dengan pemberdayaan kaum perempuan. Pemahaman ini diperoleh dari proses sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan pemahaman penyusun anggaran ini masih pada level teknis. Selain itu diperoleh realitas implementasi kebijakan ARG di Kota Probolinggo pada tahun pertama ini yang menunjukkan beberapa hal, diantaranya kebingungan dalam pemahaman kebijakan ARG karena ketiadaan peraturan daerah, kemampuan analisa gender yang masih kurang dan resistensi masyarakat akan konsep gender. Di lain pihak, penyusun anggaran menganggap kebijakan ARG belum penting untuk diimplementasikan terkait dengan esensi kebijakan yang dianggap sama dengan kebijakan anggaran yang ada saat ini.