Memahami Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Badan
Abstract
Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pengajuan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengajuan permohonan PKP pada KPP Pratama di Sidoarjo tidak menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 namun menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 sebagai dasar hukumnya.