STUDI KEBIJAKAN KAMPUS INKLUSIF: IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RI NO 46/2014

Abstract

Di Yogyakarta, data statistik mengindikasikan masih minimnya tingkat partisipasi difabel di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sampai dengan tahun 2004, anak difabel yang bersekolah adalah 63,24% di jenjang pendidikan SD dan SMP. Partisipasi difabel di ranah pendidikan tinggi jauh lebih rendah lagi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya hambatan yang dialami difabel atau pun hambatan yang mungkin mereka alami. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimana implementasi dari Permendikbud tersebut di PTN di DIY, yaitu di UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Negeri Yogyakarta. Alasan memilih kedua tempat ini karena kedua PTN ini banyak menerima mahasiswa difabel setiap tahun. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kampus UIN Sunan Kalijaga lebih baik dalam hal implementasi pendidikan inklusif yang menyangkut sarana/prasarana, layanan khusus untuk mahasiswa difabel, seleksi mahasiswa baru, dosen dan tenaga kependidikan, evaluasi pembelajaran dan fungsi layanan disabilitas Kata Kunci: Difabel, Pendidikan Inklusif, Studi Kebijakan