HUKUM DAN PENGENDALIAN PRILAKU SOSIAL

Abstract

Manusia dalam pemenuhan kebutuhan fisik dan pengakuan terhadap keberadaannya memerlukan upaya interaksi dengan sesama dan lingkungannya yang tercakup dalam sistem aturan, adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Di samping itu alam lingkungan yang mengitarinya sangat memberikan kontribusi dan berpengaruh besar terhadap pembentukan prilaku, karakter dan pisik seseorang. Pada wilayah demikian hukum sangat diperlukan bagi pengaturan hubungan interaksi tersebut guna menjamin kelangsungan kehidupan, sarana mengatur, jaminan kepastian, memberikan predikbilitas, sarana bagi pemerintah untuk mengontrol, sarana bagi pendistribusian sumber daya dan menjamin adanya keteraturan dan stabilitas dalam masyarakat serta mempertahankan eksistensinya untuk mencapai kemaslahatan sebagaimana yang dikehendaki tujuan syara’. Hal ini dioperasionalkan oleh kekuasaan negara yang diwujudkan dalam bentuk pemidanaan, konpensasi dan terapi atau konsiliasi dengan menggunakan standar “remedial”