CORAK PEMIKIRAN HUKUM MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

Abstract

Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang bergerak dibidang dakwah sampai hari ini tampak masih kuat dan kokoh. Dalam mewujudkan fungsinya sebagai organisasi keagamaan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya telah melahirkan banyak produk pemikiran hukum baik berupa putusan maupun fatwa telah mempengaruhi wacana pemikiran hukum di Indonesia. Produk pemikiran hukum ini terus berkembang dan bahkan pada kasus-kasus tertentu terjadi perubahan sejalan dengan perubahan sosial. Hukum pada konteks perubahan sosial berfungsi sebagai sarana kontrol sosial (social control) dan sarana untuk mengubah masyarakat (social engineering). Pemikiran hukum yang lahir dari produk majelis ini bercorak tajdid, toleran, terbuka, tidak berafiliasi pada mazhab tertentu, kolektif dan meringankan