SIYASAH SYAR’IYYAH MENURUT SYI’AH ITSNA ‘ASYRIYYAH

Abstract

ABSTRAKTulisan ini didsarkan kepada perbedaan yang sangat mendasar dalam hal siyasah atau politik antara Islam Sunni dan Syi’ah Itsna ‘Asyriyah. Menurut pandangan Islam keetika seseorang memahami dengan baik bahwa dasar aturan siyasah syar’iyah berdiri di atas pemahaman terhadap tauhid Allah SWT, risalah kenabian dan khilafah yang bermakna wakil dalam menjalankan aturan Allah SWT, maka akan terwujud tujuan yang sesuai dengan keinginan Allah SWT.Syi’ah Itsna ‘Asyriyah atau al-Syi’ah al-Imamiyah al-Itsna ‘Asyriyah adalah kelompok yang berpegang teguh dan berpendapat, bahwa Ali R.A lebih berhak memimpin dari pada Abu Bakar Assidiq, Umar Bin Khathab dan Utsman Bin ‘Affan setelah wafatnya Rasulullah SAW. Mereka menamakan diri mereka dengan Itsna ‘Asyriyah karena mereka meyakini keberadaan Imam Muntazdhar yang berjumlah 12 orang imam dan mempunyai garis keturunan dengan Sayyidina Ali Bin Abi Thalib R.A, dan istilah ini lahir setelah wafatnya Hasan al-‘Askari tahun 260 H.Dari tulisan ini dihasilkan bahwa : Menurut aqidah Syi’ah Itsna ‘Asyriyah, manusia tidak bisa menentukan pilihan terhadap imam, tapi seperti yang kita ketahui imamah ditentukan dan terwujud dengan nash dari Allah SWT, baik melalui lisan Nabi atau para imam sebelumnya. Imamah adalah dasar dari agama, orang yang tidak beriman kepada adanya imamah adalah orang yang tidak sempurna keimanannya. Imamah adalah perpanjangan tangan dari nubuwwah (kenabian), maka gambaran seorang imam seperti seorang nabi yang ma’sum, semua yang diperintahkan dan ia larang harus ditaati karena ia menyampaikan pesan tuhan. Selain sebagai seorang pemimpin umat imam juga diyakini menjadi rujukan dalam permasalahan agama. Karena mereka meyakini pengetahuan Rasulullah SAW berpindah dari Ali R.A sampai ke para imam setelahnya dengan cara yang gaib dan tidak bisa diketahui sama sekali. Imam pada gambaran kelompok Syi’ah Itsna ‘Asyriyah atau Imamiyah tidak hanya diyakini berpengetahuan tentang pemerintahan bahkan harus mengetahui hukum syariat. Kata Kunci : Siyasah Syar’iyah, Syi’ah Itsna ‘Asyriyah