IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2009 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM RANGKA MEMBANGUN GENERASI MUDA SADAR BUDAYA DI NAGARI KATAPING KECAMATAN BATANG ANAI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Abstract

Dengan munculnya berbagai permasalahan yang ada, pemerintah berupaya untuk melakukan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat atau ketertiban umum. Adapun Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Rangka Membangun Generasi Muda Sadar Budaya Di Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Kendala apa saja yang ditemui dalam Implementasi Peraturan tersebut serta Upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala itu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Perangkat Nagari, Bundo Kanduang, Tungku Tigo Sajarangan dan seluruh masyarakat yang ada di Kanagarian Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Teknik pengambilan sampelnya berdasarkan purpose sampling dengan jumlah sampel 15 orang.  Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2009  yang mengatur tentang ketentraman dan Ketertiban Umum Nagari Katapiang dilaksanakan dalam tiga tahapan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, yaitu: Tahap Sosialisasi, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Monitoring. Kendala yang ditemui dalam Implementasi Kebijakan ini adalah Kurangnya Sosialisasi, Rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, Keterbatasan sumber daya manusia dalam penegakan hukum, tidak adanya sanksi dari nagari untuk memberikan efek jera, rendahnya kesadaran pemuda terhadap pelestarian dan akulturasi adat istiadat serta nilai-nilai budaya, tidak dilibatkannya anak-anak muda (Generasi Muda) dalam pengambilan keputusan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dengan Memfokuskan sosialisasi kepada generasi muda melalui peran serta Kerapatan Adat Nagari, Melakukan pembinaan dan pengawasan ketentraman dan ketertiban kepada masyarakat terutama anak-anak muda Nagari.Untuk itu penulis menyarankan institusi pemerintah lebih memperhatikan anak-anak muda dengan memberikan kesempatan dan ruang public untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta memberikan pemahaman kepada mereka melalui pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan rasa memiliki dan kecintaan terhadap budaya.