ANALISIS HAMBATAN DALAM PENGEMBANGAN BUM DESA

Abstract

Pasal 87 ayat 2 UU Desa menyebutkan BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Fenomena umum yang terjadi di banyak BUM Desa setelah dibentuk adalah kesulitan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dialami oleh BUM Desa Rempak Maju Jaya Kampung Rempak Kecamatan Sabakauh Kabupaten Siak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam pengembangan BUM Desa Rempak maju jaya. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik  pungumpulan data wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan temuan penelitian hambatan dalam pengembangan BUM Desa Rempak Maju jaya diantaranya adalah rendahnya kapasitas dan kompentensi SDM pengelola yang masih minim pengalaman dan jiwa wirausaha sehingga berdampak pada stagnasi unit usaha BUM Desa. Selanjutnya adalah Faktor komunikasi yang tidak efektif dan terbatasnya beberapa arus informasi diseputaran elit desa. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi terkait BUM Desa, rendahnya partisipasi dan dukungan masyarakat serta skala dan jangkauan usaha yang ada masih terbatas