KEBIJAKAN PENETAPAN PEMERINTAHAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU

Abstract

Keberadaan pemerintahan desa, desa adat atau nama lain, melalui konstitusi dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.  Pemerintahan Kampung adat yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Siak merupakan perwujudan dari pengakuan tersebut, tujuan penetapan kampung adat di kabupaten siak ialah untuk menghidupkan kembali peranan tokoh adat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penelitian. Untuk mengetahui proses penetapan, pelaksanaan asal usul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan faktor penghambat. Metode penelitian. lokasi dan fokus pada Kampung Adat Kampung Tengah, Lubuk Jering, Kuala Gasib dan Sakai Bekalar. Sumber data ialah  data primer dan sekunder, diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, studi kepusatakaan. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, dan diuji dengan triangulasi untuk mengambil suatu kesimpulan.Hasil penelitian mengungkapkan, proses kebijakan penetapan perubahan status Kampung menjadi kampung adat di Kabupaten Siak belum dilakukan kajian secara komprehensif,  sehingga secara prosedur dalam penetapan kebijakan belum memenuhi beberapa aspek yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-udangan. Penetapan peraturan daerah kabupaten siak nomor 2 tahun 2015 tentang kampung adat secara administratif belum terpenuhi, nomor registrasi dari gubernur riau tentang kampung adat belum dikeluarkan dan kode kampung adat dari kementerian dalam negeri juga belum dikeluarkan. Dengan demikian, pelaksanaan asal usul dan adat  istiadat dalam penyelenggaraan pemerintahan belum terlaksana, dikarenakan masih dibutuhkan regulasi lanjutan untuk mengimplementasikannya, Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang pangaturan susunan kelembagaan dan pengisian jabatan perangkat kampung adat belum dikeluarkan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan ialah kampung adat yang ditetapkan belum memenuhi keseluruhan syarat administrasi dalam penetapannya, regulasi pendukung untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum adat dan susunan asli belum ada. Adat istiadat tidak lagi terpelihara dengan baik, tokoh-tokoh adat di Masyarakat sudah berkurang, eksistensi kelembagaan adat tidak berfungsi di masing-masing Kampung Adat yang telah ditetapkan .