Dilema Perkawinan Usia Dini: Antara Tradisi dan Regulasi

Abstract

Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan hangat dikalangan umat muslim. Disatu sisi melangsungkan pernikahan di bawah batas usia yang telah ditentukan oleh undang-undang berarti pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi secara teologis pernikahan usia dini diperbolehkan. Disisi lain sanksi bagi pelanggaran tersebut juga tidak diatur di dalam undang-undang. Inilah kelemahan hukum keluarga di Indonesia pada umumnya, dan khususnya hukum perkawinan, sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam konteks hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.