Politik Hukum Tax Amnesty Dalam Mendukung Pembangunan Nasional

Abstract

Program Tax Amnesty yang diterbitkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampuanan Pajak merupakan kebijakan besar yang menerobos konsep hukum yaitu “setiap kesalahan harus mendapat hukuman” namun tax amnesty memberikan pengampunan bagi para pengemplang pajak dengan syarat membayar sejumlah denda. Dalam politik hukum Undang-undang Tax Amnesty ini tujuan kemanfaatan menjadi faktor yang paling diutamakan untuk mengumpulkan dana secara instan dalam rangka membiayai negara. Tax amnesty ini lahir karena rasio prediksi realisasi penerimaan pajak terlalu jauh jaraknya sehingga biaya dalam pembangunan nasional tidak tercover oleh pemasukan pajak yang ada. Sebagai upaya untuk menarik dana secara cepat serta dapat menjaring wajib pajak baru, maka program Tax Amnesty sebagai solusi dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan nasional.