JUAL BELI RAMUAN TRADISIONALMASYARAKAT DAYAK PERSPEKTIF BELOM BAHADAT DAN ETIKA BISNIS SYARIAH (STUDI KASUS DI PASAR KAHAYAN KOTA PALANGKA RAYA)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian mengenai praktik jual beli masyarakat Dayak dalam menjual ramuan tradisional di pasar Kahayan kota Palangka Raya dilakukan para pedagang yang berumur di atas 55 tahun di karenakan kematangan pengetahuan yang dimiliki para pedagang, selain itu tidak semua masyarakat asli suku Dayak memiliki pengetahuan tentang ramuan tradisional ini, karena tidak ada sumber tertulis yang dapat dijadikan pedoman mereka. Hanya mengandalkan bakat turun-temurun dari para leluhur mereka. Etika jual beli masyarakat Dayak dalam berdagang ramuan tradisional adalah  terdapat penerapan falsafah Belom Bahadat pada praktik jual beli mereka. Peneliti menyimpulkan terdapat prinsip tolong-menolong yang amat kuat dan dijunjung tinggi oleh pedagang yang merupakan masyarakat adat Dayak, dengan slogan mereka yaitu Handep tuntung haduhup yang artinya menanggulangi masalah bersama dan saling tolong-menolong. Jual beli ramuan tradisional masyarakat dayak di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya perspektif belom bahadat dan etika bisnis syariah terdapat adanya kesamaan antara filosofi Belom Bahadat, yaitu hidup bertata krama dan beradab dan hidup dalam kedamaian, kebersamaan, kesetaraan, keharmonisan, toleransi, menjunjung tinggi hukum dan kerja sama untuk meraih kesejahteraan bersama yang diaplikasikan dalam etika jual beli masyarakat Dayak dalam berdagang ramuan tradisional dengan etika bisnis syariah antara lain adanya prinsip Ketuhanan, rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam), tahqiq ‘adl (me­wujudkan keadilan), nubuwwah (kenabian). As-siddiq (transparansi), freedom to act (kebebasan dalam bertindak dan berusaha) dan socio-profit oriented.