PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI LEMBAGA ARBITRASE

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase banyak diminati oleh para pelaku bisnis, sebab penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibanding lembaga pengadilan yang bersifat formal. Kelebihan lain lembaga arbitrase diantaranya yaitu proses cepat dan sederhana, biaya murah, kerahasiaan sengketa terjaga, putusan bersifat merangkul dan menguntungkan para pihak (win-win solution), serta menjaga hubungan bisnis para pihak, sehingga dijadikan pilihan oleh pelaku bisnis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankanpada data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan seperti berikut. (1) Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dilakukan dengan dua cara yaitu melalui factum de compromittendo, sebelum terjadi sengketa klausula arbitrase telah dicantumkan dalam perjanjian pokok, atau melalui akta kompromis setelah terjadi sengketa klausula arbitrase dibuat dalam bentuk tertulis terpisah dari perjanjian pokok. Sedangkan proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase menurut Pasal 27 sampai dengan 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan memiliki keputusan lembaga arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, para pihak harus terikat dalam putusan arbitrase tersebut, walaupun pada tahap eksekusinya masih memerlukan keterlibatan Pengadilan Negeri. (2) Eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 59 sampai dengan 64 dari UU No. 30 Tahun 1999 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengujian syarat formil dan syarat materil oleh Ketua Pengadilan Negeri yang menjadikan putusan lembaga arbitrase memiliki kekuatan hukum mengikat yang bersifat final and binding.