HUKUM ISLAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN LUAR NEGERI PASCA REFORMAS

Abstract

The development of Islamic law studies in Indonesia is increasingly interesting to follow. the use of a multidisciplinary approach to Islamic sciences, making the science of Islamic law not only a normative-theological analysis but also integrated with many scientific fields both in the sciences and the humanities. Contemporary global issues require observers and Islamic law reviewers to seriously review Islamic law in depth, one of the global issues that is currently interesting and has become a topic of discussion among many is the issue of the protection of human rights. Human rights formulation in international law cannot be separated from the issue of foreign policy. This paper will conduct a theoretical study of how the concept of Islamic Law itself protects human rights and how it relates to its relationship with post-reform foreign policy. This paper uses a comparative study between legislation and texts (verses) both in the Koran and the hadith, a comparative-critical analysis method makes it easier for the author to find substance in terms of answering the problem statement in this study. The results or conclusions obtained are that human rights are a reflection of carrying out Islamic law in order to realize the nature of universal human benefit. Islam considers that human rights are in accordance with sharia principles, namely protecting one's right to life. This is a strong basis for the study of Islamic law in contributing to the development of human rights principles in the international communityKeywords: Islamic Law, Human Rights, Globalization, International LawPerkembangan kajian hukum Islam di Indonesia makin menarik untuk diikuti. penggunaan pendekatan multidisipliner ilmu-ilmu keislaman, membuat ilmu hukum Islam tidak hanya bersifat normatif-teologis analisanya tapi sudah terintegrasi dengan banyak bidang keilmuan baik ilmu-ilmu sains maupun humaniora. Isu-isu global yang sifatnya kontemporer mengharuskan para pengamat dan pengkaji hukum Islam untuk serius melakukan telaah ulang terhadap ilmu hukum Islam secara mendalam, salah satu isu global yang saat ini menarik dan menjadi perbincangan banyak kalangan adalah soal perlindungan hak asasi manusia. Rumusan HAM dalam hukum internasional tidak bisa dilepaskan dengan persoalan politik luar negeri. Tulisan ini akan melakukan kajian teoritik tentang bagaimana konsep Hukum Islam itu sendiri terhadap perlindungan hak asasi manusia dan bagaimana pula terkait hubungannya dengan politik luar negeri pasca reformasi. Tulisan ini menggunakan studi komparatif antara perundangundangan dengan teks (ayat) baik itu di dalam Al-Quran maupun hadits, metode analisis-kritis komparatif memudahkan penulis menemukan substansi dalam hal untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil atau kesimpulan yang didapat adalah HAM adalah refleksi untuk menjalankan syariat Islam demi mewujudkan hakikat kemaslahatan manusia secara universal. Islam memandang bahwa HAM sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yakni melindungi hak hidup seseorang. Hal ini merupakan dasar yang kuat untuk kajian hukum Islam dalam memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam masyarakat internasional.Kata Kunci: Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Globalisasi, Hukum Internasional