Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalism: Titik Singgung Kompetensi Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency)

Abstract

Abstract. General Courts (Civil) and State Administrative Courts (TUN) are part of State institutions that are legitimately authorized to examine, adjudicate, decide, and resolve any disputes put forward to them. Competence of practical and theoretical Courts, divided into two , namely absolute authority (relative competency) and relative authority (relative juricdiction). However, relative authority does not become a discussion in this section. The intersection of competencies / authority between General (Civil) and State Administrative Courts (TUN) is very likely to occur, for example in the case of unlawful acts by the ruler (Onrechtamtigedaad van ambtsdrager). This offense is due to the nature of unlawful acts by two-sided rulers, that is, it can act against the law based on a civil law relationship or based on a public relationship. This paper, will conduct a theoretical study of how the tangent point between competency / authority of General Courts (Civil) and the State Administrative Court (TUN) by Absolute Competency. This paper uses the library research approach with the analysis of legislation analysis in force in Indonesia to find substance in terms of answering the problem formulation in this study. Keywords: Tangent Point, Competence, General Justice, State Administrative Courts, Absolute Competence. Abstrak. Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan bagian dari institusi Negara yang resmi sah (legitimed) diberi kewenangan dalam memeriksa, mengadili, memutus, serta menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan padanya.Kompetensi Peradilan praksis maupun teoritis, dibagi menjadi dua, yaitu kewenangan absolut (absolute competency) dan kewenangan relatif (relative juricdiction) Namun demikian, kewenangan relatif tidak menjadi bahasan dalam bagian ini.Persinggungan kompetensi/kewenangan antara Peradilan Umum (Perdata) dengan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sangat mungkin terjadi, misalnya dalam hal perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtamtigedaad van ambtsdrager).Persinggungan ini dikarenakan sifat dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa bersegi dua, yaitu dapat bersegi perbuatan melawan hukum berdasar suatu hubungan hukum keperdataan atau berdasarkan suatu hubungan publik. Tulisan ini, akan melakukan kajian teoritik tentang bagaimana titik singgung antara kompetensi/kewenangan Peradilan Umum (Perdata) dengan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency). Tulisan ini menggunakan pendekatan library research dengan studi analisa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna menemukan substansi dalam hal untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Keywords: Titik Singgung, Kompetensi, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Kompetensi Absolut.