HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (Telaah Terhadap Penetapan Kesahihan Hadis Sebagai Sumber Hukum Menurut Syafi’iy)

Abstract

Hadiths are not sacred texts as the Koran. However, the hadith is always the second reference after the Koran and occupies an important position in Islamic studies. Considering the writing of the hadith which was carried out hundreds of years after the Prophet Muhammad died, many opinions were crossed over the validity of a hadith. so that this raises some groups to doubt and deny the truth of the hadith as a source of law. This paper will focus on discussing the study of the determination of the validity of hadith as a source of law according to Imam Syafii. This paper uses the library research method with the study of text analysis, therefore the author refers directly to the books written by Imam Shafi'i and makes comparisons with books written by the Muhadits. The findings in this research that about the debate about the hadith tradition as a source of law in Islam, al-Syäfi'iy seems to hold on the opinion that the provisions contained in the hadith are in the laws of the Qur'an; With katalam, the hadith of Nabı can only add to the law in the Qur'an. He said that the existing form of command, both the Qur'an and the hadith, is based on the same source, even though it is through a different path.Keywords:Hadith, Al-Quran, Imam Shafi'i, Muhadits, Islamic Law. Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-Quran.Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman.Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah nabi Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits.sehingga hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Tulisan ini akan fokus membahas tentang telaah terhadap penetapan kesahihan hadits sebagai sumber hukum menurut Imam Syafii. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan studi analisa teks, karena itu penulis merujuk langsung kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Syafi`I dan melakukan perbandingan dengan kitab yang ditulis oleh para muhadits.Temuan dalam riset ini bahwa tentang perdebatan soal keshahihan hadits sebagai sumber hukum dalam Islam, alSyäfi'iy nampak beıpegang pada pendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam hadis berada dalam hukum-hukum Alquran; Dengan katalam, hadis Nabı dapat saja menambah hukum yang ada dalam Alquran.Ia mengatakan bahwa wujud perintah yang ada, baik dan alquran maupun hadis, adalah berpangkal dari sumber yang sama, meskipun melalui jalur yang berbeda.Kata Kunci:Hadits, Al-Quran, Imam Syafi`i, Muhadits, Hukum Islam