Pendampingan Sosial Berbasis Restorative Justice: Eksplorasi Tiga Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Abstract

This paper aims at how the social mentoring process Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Special Region of Yogyakarta (DIY) in intervening the protection for children in children faced with a law or juvenile delinquency (Anak yang Berhadapan dengan Hukum-ABH). In addition, also see the extent to which the application of Law No. 11 of 2012 on the Child Criminal Justice System (Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anakā€”SPPA) of 3 cases accompanied. As it is known, the fundamental substance of the birth of the SPPA Act is to promote restorative justice whose point of pressure is diversified. Because this article is the development of a thesis, the research is compiled using a qualitative method approach. Data collection was collected using interview method, observation, and documentation. Based on the facts in the field, it can be found that social mentoring conducted by YLPA DIY consists of an intervention process in litigation advocacy when the child facing the law is faced with the trial process. Meanwhile, the implementation of the SPPA Act in the implementation process has been implemented, but still not in accordance with what is expected, because there is still a difference of perception between law enforcement officers (Aparat Penegak Hukum-APH) in each institution authorized. Among the factors affecting the non-maximization of the implementation of the SPPA Act are: first, the socialization of the SPPA Law is still lacking, as many communities and APH have not understood, considering the applicable law is still new; second, the Government Regulation (Peraturan Pemerintah-PP) which regulates technical guidelines on the handling of ABH, including the diversion order, has not yet been issued by the government.Tulisan ini hendak mengkaji tentang bagaimana proses pendampingan sosial Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam melakukan intervensi perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, juga melihat sejauh mana penerapan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dari 3 kasus yang didampingi. Seperti yang diketahui bersama, substansi mendasar lahirnya UU SPPA adalah mengedepankan keadilan restoratif yang titik tekannya diversi. Oleh karena artikel ini merupakan pengembangan dari sebuah tesis, maka penelitian yang disusun menggunakan pendekatan metode kualitatif. Pengumpulan data dihimpun menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan fakta di lapangan, dapat ditemukan bahwa pendampingan sosial yang dilakukan oleh YLPA DIY terdiri dari proses intervensi dalam advokasi ligitasi saat anak yang berhadapan dengan hukum dihadapkan pada proses persidangan. Sementara itu, implementasi UU SPPA dalam proses penerapannya sudah dapat terlaksana, namun masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan, karena masih adanya perbedaan persepsi antara Aparat Penegak Hukum (APH) di masing-masing institusi berwenang. Diantara faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakmaksimalan implementasi UU SPPA tersebut antara lain: pertama, sosialisasi dari UU SPPA masih kurang, karena banyak masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum memahami, mengingat UU penerapannya masih baru; kedua, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang petunjuk teknis penanganan ABH, termasuk didalamnya tata cara diversi, juga belum diterbitkan oleh pemerintah.