Makna Sa‘il Dalam Al-Qur’an: TUJUAN IMPLISIT PENGENTASAN PENGEMIS DALAM AYAT-AYAT SA‘IL DAN AKTUALISASINYA

Abstract

Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di Indonesia sangatlah tinggi, khususnya daerah perkotaan. Hal ini menyebabkan kesempatan bekerja dan peluang berusaha di kota tidak mampu menampung pelaku-pelaku urbanisasi. Keterbatasan keterampilan yang dimiliki para pelaku urbanisasi pun turut menambah masalah perekonomian dan sosial. Salah satu masalah tersebut adalah terjadinya pengangguran. Banyaknya pengangguran ini akan memicu maraknya pengemis atau peminta-minta. Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya sekelompok orang (baca: mafia) yang menggerakan para pengemis secara masif untuk mencari keuntungan secara praktis. Akibatnya, pekerjaan pengemis tersebut bukan lagi karena keterpaksaan secara ekonomi melainkan menjadi sebuah profesi. Dalam menanggulangi hal ini, pemerintah telah melakukan pelarangan pengemis dan gelandangan yang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata pengemis atau peminta-minta itu sendiri disebutkan sebagai sa’il oleh al-Qur’an, penyebutannya selalu dibarengi oleh kalimat pemberian harta, baik sedekah atau zakat. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-Qur’an ingin mengentaskan realitas sai’il yang ada di masyarakat dengan memberi hak mereka untuk mendapatkan zakat ataupun sedekah. Dalam artikel ini, penulis akan membahas makna sa’il dalam al-Qur’an dan bagaimana solusi penanggulangannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif-analitik untuk menjabarkan data-data yang telah terkumpul.Kata Kunci: larangan mengemis, Pengemis (sa’il), solusi.