Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam

Abstract

Multi-Level Marketing (MLM)Perspektif Ekonomi IslamAhmad Mardalis & Nur HasanahSekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah SurakartaE-mail: nurhasanah@gmail.comABSTRAKDiskursus mengenai praktik Multi-Level Marketing selalu hangat diperbincangkan. Hal ini sebabkan karena terdapat pro-kontra terkait kebolehan praktik ini dalam transaksi barang maupun jasa. Salah satu keuntungan dari produk ini adalah memungkinkan minimalisir biaya distribusi produk yang dipasarkan sangat minim bahkan sampai ke titik nol. Sehingga tidak diperlukan biaya distribusi. Dengan melakukan telaah atas literatur yang relevan, penulis berkesimpulan bahwa dalam menyikapi bisnis MLM, perlu adanya wawasan dan pemahaman yang utuh dan mendalam (kaffah). Sebab segala bentuk bisnis, termasuk MLM, pada dasarnya adalah boleh jika tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah. Namun jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan, maka bisnis tersebut haram hukumnya.Kata Kunci: Multi-Level Marketing, Ekonomi Islam, Syariah Islam.