Pemikiran Muhammad Hashim Kamali dalam “Principle of Islamic Jurisprudence”
Abstract
Tradisi hukum Islam (fiqh) mengenal adanya sumber-sumber hukum yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Landasan penetapan hukum model qiyas asy-Syafi’i memiliki kesamaan secara struktur logika dengan cara berfikir Aristoteles. Akan tetapi, landasan penemuan ‘illat hukum harus didasari pada apa yang ditemukan dalam Alquran, Sunnah, dan Ijma’. Dalam konteks ini, peran akal ada tetapi dibatasi oleh peran teks.