Diskursus Relevansi Persaksian Perempuan Dalam Transaksi Keuangan

Abstract

Diskursus Relevansi Persaksian PerempuanDalam Transaksi KeuanganMohammad Deny IrawanSekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,Konsentrasi Ushul Fiqh dan HukumE-mail: kimb22@yahoo.comABSTRAKPersoalan transaksi keuangan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tertentu untuk menunjung tingginya tingkat kepercayaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam bertransaksi. Selain tulis-menulis, persaksian juga berfungsi sebagai salah satu penunjang yang tidak bersifat wajib untuk menjaga kepercayaan dalam bertransaksi. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauh mana persaksian itu dibutuhkan dan sejauh mana persaksian wanita itu dapat diaplikasikan. Dengan menggunakan metode penelitian literatur (literature review) dimana diskusi didasarkan pada tinjauan pustaka yang relevan dengan topik dalam tulisan ini. Penulis berkesimpulan bahwa persaksian wanita dalam transaksi keuangan diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan satu laki-laki dan dua wanita serta dua orang laki-laki yang direkomendasikan di awal berhalangan. Jika tidak, maka kesaksian wanita tidak dapat diterima.Kata Kunci: Transaksi, fikih keuangan, persaksian wanita