PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEDEKAH DALAM ADAT KEMATIAN SASAK DI DESA KARANG BAYAN KECAMATAN LINGSAR

Abstract

Tradisi selamatan kematian pada masyarakat di Desa Karang Bayan ini merupakan salah satu sistem ritual yang masih dipertahankan secara eksklusif hingga saat ini, Jika ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah biasa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telah mengalami pergeseran nilai dan akan dikucilkan apabila tidak melakukan tradisi ini. Nilai-nilai seperti inilah yang dikenal dengan sebutan ‘adah (adat atau kebiasaan), budaya, tradisi dan sebagainya. Dengan melihat praktik selamatan suku Sasak dan problematika kebolehannya dari perspektif Islam, tulisan ini akan fokus untuk mengkaji praktik sedekah dalam upacara kematian Sasak, faktor-faktor yang melatarbelakangi tradisi upacara sedekah dalam adat kematian Sasak, dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi upacara sedekah dalam adat kematian Sasak. Lokus penelitian sebagai sumber tulisan ini adalah di Desa Karang Bayan Kec. Lingsar. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.