HUTANG-PIUTANG UANG DENGAN PEMBAYARAN TAMBAHAN MENGGUNAKAN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DUSUN GUNUNG AGUNG DESA PRINGGARATA KECAMATAN PRINGGARATA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Abstract
Hutang piutang sebagai seatu bentuk perwujudan aspek tolong menolong sesama manusia, telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat dengan berbagai bentuk dan ragam pelaksanaanya, walaupun dalam aturan Islam telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, bahwa di dalam ajaran agama Islam hutang-piutang tidak diperkenankan adanya unsur tambahan dalam mengembalikan barangnya pada saat waktunya tiba, tetapi hal semacam itu masih banyak dijumpai di dalam masyarakat adanya praktek hutang-piutang dengan pembayaran tambahan yang melebihi pinjamannya.