ANALISIS PENERAPAN SISTEM SELF ASSESMENT DAN PENERIMAAN PPh PASAL 25/29 WAJIB PAJAK BADAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh yang signifikan antara pelaksanaan sistem self assesment terhadap peningkatan penerimaan PPh pasal 25/29 wajib pajak badan. Sampel pada terdiri 30 perusahaan atau wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Medan Petisah dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Variabel Penelitian terdiri dari Variabel Penerapan Sistem Self Asessment (X) dan Variabel Peningkatan Penerimaan PPh Pasal 25 (Y). Dalam menganalisis pelaksanaan sistem self assesment dan target penerimaan pajak pada KPP Pratama Medan Petisah dilakukan dengan analisis dekriptif yaitu menganalisis nilai hasil kuesioner tanggapan responden wajib pajak tentang sistem Self Assesment dan penerimaan PPh Pasal 25/29 dari data penerimaan Kantor Pelayanan Pajak setiap tahunnya (2009 – 2012). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem self assessment pada KPP Pratama Medan Petisah sudah cukup baik pada tahun 2009 – 2013 yang dilihat dari cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya. Masih adda wajib pajak yang belum membayar PPh pasal 25/29 dan masih terdapat beberapa wajib pajak yang melaporkan pembayaran pajak tidak tepat waktu. Hal ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian wajib pajak, tetapi disebabkan masih rendahnya pemahaman dan pengetahuan Wajib Pajak akan peraturan perpajakan sehingga kesadaran Wajib Pajak akan kewajibannya masih rendah. Terdapat peningkatan penerimaan PPh Pasal 25/29 mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 dan sedikit mengalami penurunan pada tahun 2012.