PERLINDUNGAN PEKERJA ANAK DI SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL DALAM PERSFEKTIF HUKUM
Abstract
Di Indonesia persoalan terkait pekerja anak semakin meningkat dimana banyak anak masuk dalam sebuah lembaga atau badan untuk melakukan suatu pekerjaan, pertanyaannya yang sering dilontarkan apakah sebenarnya anak mempunyai hak untuk bekerja, ada atau tidaknya hak anak untuk bekerja harus disikapi secara serius dan hati-hati. Lapangan pekerjaan di Indonesia selalu dibuka baik secara formal maupun informal, masalahnya masih ditemukan hubungan hukum yang terjalin antara anak dan badan atau lembaga tersebut didasari oleh adanya hubungan kerja kedua belah pihak, yang mana anak tersebut diwakili oleh orangtua atau walinya baik atas adanya perjanjian kerja secara lisan maupun tertulis atau disadari atau tanpa disadari orangtua anak mengambil keputusan anak untuk bekerja. Kondisi sosial menyebabkan umumnya anak bekerja secara informal karena modal utama untuk bekerja tidak menuntut persyaratan khusus atau spesifik yang terpenting adalah tekat, kemauan dan kesungguhan untuk bekerja, disisi lain secara formal anak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial sehingga hal ini menjadi peluang anak anak bekerja di sektor tertentu. Pengawasan terhadap pekerja anak hendaknya menjadi prioritas utama, agar perlindungan terhadap hak-hak anak dapat diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Permasalahan ini yang coba ingin dikaji bagaimana perlindungan yang sebenarnya yang telah diberikan oleh hukum positif di Indonesia terhadap pekerja anak tersebut baik disektor formal maupun informal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat analitis diharapkan tulisan ini bisa menjawab permasalahan tersebut.