TINJAUAN HUKUM TENTANG PENJARAHAN PULAU TERLUAR INDONESIA

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum tentang penjarahan pulau terluar Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa untuk penjaran pulau terluar di Indonesia dapat dilakukan dengan cara sertifikasi pulau, peranan pemerintah (baik di pusat dan daerah) seharusnya lebih proaktif dan antisipatif di dalam menjaga dan sekaligus merawat pulau-pulau kecil dan terluar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman [Menko Kemaritiman] dapat menjadi koordinator terdepan dalam penanganan masalah ini dan bekerja sama dengan kementrian terkait, memberdaya-kan sumber daya alam yang ada di pulau, setiap individu baik perusahaan yang ingin berinvestasi di suatu pulau akan mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat, memantau kinerja notaris agar tidak melakukan pengesahan ketika ada warga maupun perusahaan yang secara curang ingin membeli sebuah pulau milik negara, penyuluhan dan pemberian materi serta pengetahuan dan cara-cara menerapkan sikap nasionalisme dan patriotisme tentang pengelolaan wilayah