PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Abstract

Penulisan bertujuan untuk mengetahui perubahan dan perkembangan sistem Hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Pembahasan masalah didasarkan pada pendapat-pendapat ahli dan tinjauan ilmu hukum yang berlaku di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum yang ada di Indonesia tidak terlepas dari konteks sejarah. Hukum yang ada di Indonesia mengadopsi sistem hukum Belanda. Indonesia menggunakan sistem Hukum Belanda karena pada saat itu Indonesia merupakan negara jajahan kolonial Belanda dan karena pada saat yang bersamaan Indonesia belum memiliki hukum yang berasal dari tradisinya sendiri. Sistem Hukum di Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental. Seiring berkembangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia, menyebabkan Indonesia menjalankan sistem perpaduan hukum antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Selain itu Indonesia juga menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab Positivisme. Aliran/mazhab Sociological Jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.