PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

Sampai hari ini, masyarakat Islam di seluruh dunia, meyakini bahwa akad nikah mempunyai makna yang sakral. Pelaksanaannya dilakukan dalam suasana hikmat dan dalam satu majlis pernikahan. Pelaksanaan akad nikah sangat formalistik dan verbalistik. Pelaksanaan talak atau cerai dalam perspektif ulama klasik sangat bebas dan tergantung kepada kehendak suami, sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan isteri. Talak dapat dijatuhkan di mana saja, kapan dan dalam kondisi apapun. Menurut Kompilasi Hukum Islam, talak atau cerai hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai tidak dapat dicapai