PERNYELESAIAN SECARA KONSILASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU No. 2 TAHUN 2004

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum atas keputusan akhir konsilator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan akhir konsilator tidak diterima oleh salah satu pihak yang berperkara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang didasarkan pada tinjauan literatur dan metode lapangan (Field Research) adalah kegiatan penelitian langsung ke lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian perselisihan secara konsiliasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Proses konsiliasi berakhir berdasarkan persetujuan para pihak yang bersengketa, persetujuan ini juga harus tetap bersifat rahasia (confidential) kecuali ada kesepakatan lain. Atau bisa juga atas laporan konsiliator yang menyatakan bahwa proses konsiliasi tidak berhasil. Atau adanya pernyataan salah satu pihak yang menyatakan bahwa konsiliasi tidak diperlukan lagi sebab tidak membawa hasil yang diharapkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan akhir konsilator tidak diterima oleh salah satu pihak yang berperkara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.