ANALISIS POTENSI KONFLIK ANTARA PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT PASCA BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 (Studi Kasus Pada Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang)

Abstract

Tidak jarang, kompetisi untuk memperebutkan kursi kekuasaan pada pemerintahan desa dapat menimbulkan potensi konflik khususnya pada ajang pemilihan kepala desa yang sejak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 mengharuskan dilaksanakannya pemilihan kepala desa secara serentak di satu kabupaten/kota yang bersangkutan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui bagaimana bentuk potensi konflik antara pemerintaah desa dan masyarakat di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak adanya potensi konflik antara pemerintah desa dan masyarakat di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemampuan pemerintahan desa khususnya kepala desa dalam menyerap aspirasi warga dan perwakilan masyarakat di BPD untuk dijadikan dasar kebijakan pembangunan Desa Paya Geli. Kemampuan menyerap aspirasi membuat potensi konflik antara masyarakat dan pemerintahan desa dapat diredam. Selain itu, pemerintahan Desa Paya Geli selalu transparan dalam mengelola dana desa dengan memberikan informasi terkait penggunaan dana desa di beberapa pertemuan formal antara pemerintahan desa dan masyarakat. Atas hasil tersebut maka penelitian ini menyimpulkan bahwa potensi konflik di Desa Paya Geli dapat direm dengan kemampuan kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk dijadikan landasan dalam pengembilan kebijakan pembangunan desa. Itu semua dikarenakan adanya kemampuan komunikasi partisipatif yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menjalankan program pembangunan.