PENGARUH ALIRAN POSITIVISME DALAM KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penulisan bertujuan untuk mengetahui pengaruh aliran positivisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penulisan menggunakan metode tinjauan kepustakaan. Berkaitan dengan pandangan aliran hukum positivisme yang mengedepankan pada prinsip hukum itu ada apabila di wujudkan dalam undang-undang, Hukum itu di buat oleh penguasa, selain itu hukum bersifat memaksa. Dalam aliran hukum positivisme adanya pemisahan antara hukum dengan moral. Selain itu peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada di puncak priamida, dan semakin ke bawah semakin beragam dalam artian hukum itu berjenjang. Berkaitan dengan ini jika dikaitkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia jelaslah bahwa aliran ini diterapkan.