STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TENTANG SEWA MENYEWA RAHIM

Abstract

Perekembangan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang kedokteran telah memberikan angin segar atas kendala pasangan suami istri yang tak kunjung mendapatkan keturunan. In vitro fertilization atau lebih dikenal dengan bayi tabung adalah cara baru dalam hal reproduksi manusia, ada satu metode dari perkembangan teknologi tersebut saat sang istri tidak bisa mengandung, tetapi sel telurnya masih baik, maka cara yang ditawarkan oleh teknologi dengan cara hasil pembuahan di luar rahim yaitu sewa menyewa rahim atau surrogate mother. Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan dirinya untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami-istri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya istri.