POLITIK HUKUM: PEMBERIAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH

Abstract

Desentralisasi teritorial menjelma dalam bentuk badan yang didasarkan pada wilayah (gebiedscorporaties), sedang desentralisasi fungsional menjelma dalam bentuk badan-badan hukum yang didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu (doelcorporaties). Pajak Daerah  merupakan instrumen keuangan konvensional yang sering digunakan di banyak negara. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan yang memberikan bagi masyarakat umum yang biasa disebut juga sebagai public goods. Sehingga dalam konteks tujuan tersebutlah kebijakan pungutan pajak daerah berdasarkan PERDA diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pajak pusat karena itu akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsikan kegiatan perekonomian.