PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA AZAS KONSENSUALISME DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat)

Abstract

Hukum asal sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya. Jual beli muncul sebagai sebuah prilaku ekonomis masyarakat yang memiliki kecendrungan terpengaruh oleh budaya masyarakat dalam menjalankan jual beli, maka dalam konteks percampuran a tara sesuatu yang hokum dengan kebiasaan cendrung menciptakan suatu akibat hokum atasnya. Asas konsensualisme bukanlah berarti suatu perjanjian disyaratkan adanya sepakat, tetapi hal ini merupakan suatu hal yang semestinya, karena suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, berarti dua belah pihak sudah setuju atau bersepakat mengenai sesuatu hal.