PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PENGASUHAN OVERPROTEKTIF ORANG TUA TERHADAP ANAK DI DESA AIK MUAL KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Abstract

Pola asuh anak yang dilakukan oleh setiap keluarga memiliki kehasan masing-masing yang didasarkan pada satu alasan tertentu, karena pengasuhan anak tergantung kepada bagaimana orang tua mengendalikan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarganya. Orang tua bisa mengasuh sesuai keinginannya, bisa juga sesuai keinginan yang didiskusikan antara orang tua dan anak, bahkan melepaskan begitu saja hak-hak anak. Orang tua memang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada anaknya. Meski demikian, segala sesuatu yang berlebihan tentu tidak baik, termasuk dalam hal perlindungan. Pengasuhan overprotektif sebagai salah satu pola asuh anak dapat dikatakan sebagai suatu pola asuh yang berlebihan sehingga senantiasa memunculkan keuntungan dan kelebihan dalam penerapannya persoalan ini penting untuk ditinjau dalam konsep hokum keluarga Islam.