ADVOKASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI BURUH PEREMPUAN
Abstract
Abstract. Employment development as integral part of national development based on Pancasila and the 1945 Constitution, is held in order development human completely and development the entire Indonesian community for improve dignity, respect and self-esteem of workers and manifest the society whose prosperous, fair, affluent physically and spiritually. Given the importance of the role of laborers in development, especially in the production process, it is naturally that protection, maintenance and development for the welfare of laborers, especially women laborers, should be carried out. Because the laborer position is very weak in compare with the bussinesmen. The position of weak laborer requires the bussiness men to give away social protection guarantee to their laborers. Social guarantee is the right of entire citizen including permanent foreigners. Violations of the implementation of social guarantee means violations of human rights (HAM). This is in line with the mandate of the 1945 Constitution that has been amended namely article 28 letters d (1 and 2), letter h (3), and article 34 (2); state that the country protects every citizens and entitled on protection from all kinds of danger, intimidation and equal treatment in carrying out their life. In fact, not all companies giving socal guarantee for their laborers, especially women laborers. In which many women laborers are still catagorized as single even though they are the backbone of the family,—because of having unemployed husband or as single parent. Thus, real action in form of advocacy is needed to change the company’s policies. Advocacy is a powerful way to bring positive changes and empower people in their lives.Abstrak. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan materiil maupun spriritual. Mengingat pentingnya peranan buruh dalam pembangunan khususnya dalam proses produksi, sudah sewajarnya dilakukan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraan buruh khususnya buruh perempuan, karena posisi buruh yang sangat lemah jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Posisi buruh yang lemah mengharuskan pengusaha untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerjanya. Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara bahkan termasuk warga negara asing yang menetap. Pelanggaran terhadap pelaksanaan jaminan sosial berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan amanat UUD 45 yang telah diamandemen yaitu pasal 28 huruf d (1 dan 2) dan huruf h (3) juga pasal 34 (2); pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa negara melindungi setiap warganya dan berhak atas perlindungan dari segala macam bahaya, intimidasi dan perlakukan yang sama dalam menjalankan hidupnya. Dalam pelaksanaan dilapangan, tidak semua perusahaan melaksanakan jaminan sosial bagi para buruhnya, terutama buruh perempuan. Dimana banyak buruh perempuan yang masih dikategorikan lajang padahal mereka adalah tulang punggung keluarga, baik karena suami yang tidak bekerja maupun sebagai single parent. Sehingga dibutuhkan tindakan nyata dalam bentuk advokasi untuk merubah kebijakan perusahaan tersebut. Advokasi adalah cara ampuh untuk membawa perubahan positif dan memberdayakan orang dalam kehidupan mereka.