MEWUJUDKAN INDONESIA LAYAK ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) ANAK DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
Abstract
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak (HAM Anak) dan upaya meningkatkan kesejahteraan sosial anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak. Menciptakan kebijakan yang ramah terhadap anak merupakan sebuah keniscayaan. Tanpa hal yang demikian, bangsa Indonesia akan kehilangan generasi penerus, pelangsung, dan penyempurnaan gagasan kemerdekaan bangsa. Namun peningkatan kasus kekerasan terhadap anak sungguh membuat semua prihatin. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh 23 Juli merupakan momentum tepat untuk mengevaluasi kembali seberapa aman dan ramah kota-kota dibangun bagi anak anak. HAN sudah di peringati berulang kali. Namun, nasib anak Indonesia masih belum juga membaik dan belum terlindungi. Masih banyak kasus kekerasan mendera anak-anak. Pembangunan masih parsial dan segmentatif, belum ramah anak. Padahal, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.