KEKERASAN DAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DALAM PANDANGAN HUKUM

Abstract

Kekerasan dan diskriminasi yang menimpa perempuan masih menjadi isu yang hangat untuk didiskusikan, hal ini tidak saja menjadi pembicaraan dalam tingkat nasional, namun juga dalam tingkat internasional. Kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan berawal dari budaya patriarkhi dalam pemahaman tentang superioritas laki-laki terhadap perempuan. Ditambah dengan munculnya beragam pemahaman terhadap teks-teks agama yang diyakini sebagai pelegitimasi terhadap superioritas laki-laki. Diskriminasi juga diyakini sebagai pengaruh dari terjadi kekerasan terhadap perempuan, perlakuan diskriminasi ini hampir terjadi dalam setiap bidang kehidupan. Peraturan-peraturan yang dijadikan sebuah hukum dibentuk salah satunya berupaya untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan, namun hal itu tidaklah terbukti bahkan hukum dinilai menjadi lembaga yang menyuburkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.