REALIASI KEBIJAKAN KOTA/ KABUPATEN LAYAK ANAK UNTUK MEWUJUDKAN BALANCING WORK AND FAMILY LIFE

Abstract

Bercermin dari sistem perlindungan  anak di beberapa negara maju,  pembentukan  kebijakan peraturan daerah kota/kabupaten layak anak, telah  mampu menjadi sistem pendukung dalam terciptanya lingkungan yang ramah dan layak anak, di semua lingkungan, termasuk lingkungan tempat kerja.  Sistem pendukung lingkungan yang ramah anak dan layak anak diharapkan mampu mewujudkan balancing work and family life.  Upaya mewujudkan balancing work and family life, bukan saja akan memberikan jaminan perlindungan pada anak, tetapi juga pada perempuan yang pada hakikatnya memiliki peran reproduksi sekaligus peran produksi (bekerja). Oleh karena itu, dukungan pemerintah dan seluruh unsur organisasi masa sangatlah diperlukan. Karena memberi perlindungan pada perempuan yang bekerja bekerja, berarti memberikan perlindungan juga pada anak-anak dan keluarga (family life). Saat ini, keterlibatan perempuan dalam peran produksi tidak mengurangi beban tanggung jawabnya di peran reproduksi. Situasi di sektor publik tempat para perempuan berperan produksi,  sering kali dalam kondisi yang tak ramah pada perempuan yang bekerja dan memiliki anak. Oleh karena itu, perlu realisasi kebijakan yang memiliki dampak terhadap perlindungan perempuan dan dapat memberi perlindungan hak pada anak dengan efek perlindungan secara sistem. Pada Kenyataannya, meskipun telah ada kebijakan kota/kabupaten layak anak, namun belum semua pemerintah daerah mampu merealisasikan hal tersebut dengan berbagai alasan. Bahkan, walaupun beberapa daerah berupaya merealisasikan kota/kabupaten layak anak, tetapi akses perempuan untuk bekerja secara balancing work dan family life sesuai kebutuhan  perempuan dan anak-anak dengan ibu yang bekerja di sector produksi belum sepenuhnya diakomodasi dalam cluster indikator kota layak anak di Indonesia.